JaringanPena.Com, Bulukumba – Ketua DPK KNPI Kecamatan Bontobahari, Edi Aswar, mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba agar tidak ragu menegakkan aturan terhadap hotel, penginapan, usaha-usaha lainnya, serta pengklaiman tanah di kawasan Bara. Jika terbukti wilayah tersebut masuk ke dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bonto Bahari dan hutan lindung, maka surat edaran yang telah diterbitkan Bupati harus segera ditindaklanjuti dengan tegas.
Menurutnya, apabila sudah dipastikan masuk kawasan lindung dan Tahura, maka tidak boleh ada tebang pilih. Segala bentuk bangunan dan penguasaan lahan harus digusur dan dikosongkan, apa pun alasannya. Ia menilai alasan yang dikemukakan sebagian pihak soal riwayat penguasaan sebagai lahan pertanian hanyalah pembohongan publik.
“Kalau dikatakan pernah digunakan untuk bertani, itu jelas tidak masuk akal. Sampai hari ini pun tidak ada orang yang bisa mengolah tanah di atas bebatuan yang hampir tidak memiliki lapisan tanah sama sekali. Kenapa lahan ini justru diklaim? Semata-mata karena kawasan ini memiliki nilai ekonomi dan keuntungan materi yang sangat besar,” tegasnya.
Edi Aswar menegaskan surat edaran itu tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif semata. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada penegakan hukum dan perlindungan kawasan konservasi dengan menerapkan aturan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak Bupati Bulukumba agar jangan ciut. Surat edaran sudah diterbitkan, sekarang saatnya ditegakkan. Jika kawasan Bara memang bagian dari Tahura atau hutan lindung, maka pemerintah harus berani bertindak. Jangan sampai peraturan hanya menjadi formalitas tanpa bukti nyata di lapangan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba memiliki kewajiban melaksanakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta peraturan lain yang mengatur kawasan konservasi. Tidak boleh ada toleransi terhadap penguasaan atau pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera melakukan inventarisasi dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh hotel, penginapan, tempat usaha, serta penguasaan lahan di kawasan Bara. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada dasar hukum yang sah, maka tindakan penertiban harus segera dilakukan.
“Tanpa dasar hukum yang jelas, maka harus ditertibkan dan dikosongkan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya berlaku untuk pihak tertentu, sedangkan bangunan dan usaha milik pihak lain justru dibiarkan berdiri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya penguasaan lahan oleh pihak luar daerah. Hal ini terjadi karena kawasan tersebut memiliki potensi ekonomi tinggi, terutama di sektor pariwisata. Namun, kepentingan bisnis tidak boleh mengesampingkan pelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, hanya Kampung Jolly yang disebut memiliki riwayat penguasaan sebagai perkampungan, mengingat di lokasi itu memang terdapat bekas permukiman, masjid, kuburan, dan peninggalan lain yang menjadi bukti keberadaan perkampungan tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memverifikasi secara khusus status dan batas wilayah kampung tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Wilayah kampung yang memiliki riwayat jelas dan bukti fisik keberadaannya tentu harus diperiksa dan diatur dengan baik. Namun untuk penguasaan atau klaim di luar wilayah itu, jika tidak memiliki dasar hukum yang sah, pemerintah harus bertindak tegas. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kawasan Tahura dan hutan lindung harus dikembalikan ke fungsinya sesuai peraturan. Pemerintah tidak boleh menunda penataan kawasan Bara, apalagi sudah memiliki landasan hukum melalui surat edaran yang diterbitkan.
Edi Aswar mengingatkan, keberanian pemerintah sedang diuji. Surat edaran harus dijalankan sepenuhnya. Seluruh bangunan, usaha, maupun klaim lahan yang berada di kawasan lindung harus ditindak sesuai aturan.
“Tegakkan aturan yang ada, laksanakan amanat Undang-Undang Kehutanan. Pemerintah harus segera bertindak menertibkan kawasan Bara agar fungsi konservasi tetap terjaga dan kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya.
Redaksi






