Beranda / Lokal / Sosial / OPINI: SURAT PENERTIBAN TANPA TINDAKAN HANYALAH SIMBOL KELEMAHAN PEMERINTAH

OPINI: SURAT PENERTIBAN TANPA TINDAKAN HANYALAH SIMBOL KELEMAHAN PEMERINTAH

JaringanPena.Com, Bulukumba, Penerbitan surat penertiban kawasan Tahura oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba seharusnya menjadi awal penegakan hukum. Namun jika setelah surat diterbitkan tidak ada langkah nyata, maka yang dipertanyakan publik bukan lagi isi suratnya, melainkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Masyarakat tidak membutuhkan tumpukan surat, melainkan tindakan. Sebab hukum kehilangan wibawanya ketika hanya berhenti pada imbauan dan peringatan. Ketika dugaan pelanggaran terus berlangsung tanpa penindakan, kepercayaan publik terhadap pemerintah ikut terkikis.

Bupati Bulukumba kini berada pada titik pembuktian. Apakah surat penertiban benar-benar akan ditegakkan, atau hanya menjadi dokumen yang tidak pernah diwujudkan dalam tindakan nyata? Pertanyaan itu muncul karena hingga kini publik masih menunggu hasil penertiban di lapangan.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika masyarakat kecil diwajibkan patuh terhadap aturan, maka pihak yang memanfaatkan kawasan hutan secara tidak sah juga harus diperlakukan dengan standar yang sama. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum menjadi keras kepada yang lemah, tetapi lunak kepada yang memiliki kepentingan atau kekuasaan.

Setiap hari tanpa tindakan hanya memperkuat persepsi bahwa pemerintah daerah gagal menunjukkan ketegasan. Jika pemerintah membiarkan keadaan terus berlarut, maka surat penertiban akan dikenang bukan sebagai simbol keberanian, melainkan sebagai simbol lemahnya implementasi kebijakan.

Kini masyarakat tidak lagi menunggu pernyataan. Masyarakat menunggu keberanian pemerintah membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *