
Ini Beritanya!
Makassar,12 November 2024 berawal dari beberapa Karyawan J-Trust yang melakukan Pelaporan Aduan Ke pihak yang berwajib dalam hal ini Sektor Panakkukang (Polsek Panakkukang) yang dimana telah mengalami kerugian terkait dengan adanya dugaan ulah Owner J-Trust (Citra) melakukan kriminalisasi terhadap beberapa karyawan.

Pihak J-Trust di duga melakukan pelanggaran Hukum Ketenaga Kerjaan, yang dimana didalam surat perjanjian yg ditandatangi para karyawan hanya mengacu kepada ke untungan pihak J-Trust Menegement saja,dan tidak ada satupun poin yang berbunyi atau mengarah ke hak karyawan, sehingga surat perjanjian tersebut dianggap gugur( batal) demi hukum.

1.Format kontrak tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena hanya menguntungkan 1 pihak.
2.Judulnya Kontrak tapi isinya merujuk kepada perjanjian kerjasama.
3.Dalam isi kontrak lebih kepada presentase dan tidak sesuai dengan uu ketenaga kerjaan
4.Isi kontrak tidak merujuk kepada ump di kota Makassar.
Sehingga apa yang menjadi acuan J-Trust menegement dalam hal ini perjanjian kontrak di anggap batal Demi Hukum.dan tidak berhak menahan Ijasah Para karyawan yang sudah di perintahkan keluar dari menegement melalui Group What Shap yang dibuat oleh Owner J-Trust(Citra).
Ulah Seorang Owner terbongkar gegara seorang Tamu atas nama A.I yang juga menjadi korban kegobrokan (citra) selaku Owner,selain menghilangkan Identitas tamu, juga menyandera 1 unit Hp yang dijadikan sebagai jaminan sewa Kamar, padahal saat itu A.I yang selaku penyewa kamar di Apartement Vida View yang dikelolah oleh cv.J-Trust meminta waktu untuk kerumah salah satu keluarganya di jl.Garuda, Namun tidak dikasih kesempatan(waktu), setelah A.I sudah memiliki uang cash untuk menebusnya si Citranya malah menghindar dan tidak ada etikat baik untuk mengembalikan HP dan menghadirkan identitas dalam Hal Ini E-KTP milik A.I(ujarnya)didepan para wartawan.
Selain dari tamu, beberapa karyawan telah berkumpul di salah satu warkop di sekitar Vida View yang megaku sudah melakukan aduan pelaporan di Disnaker beberapa hari yang lalu yakni tepatnya pada hari kamis 31 Oktober 2024.A.Ryan,A.M selaku pelapor dan juga bagian dari korban Ijazah tertahan dan Gaji yang tidak dituntaskan serta beberapa karyawan yang menjadi korban perampasan Hp milik(H) juga membeberkan ulah sang Owner (C) bahkan (H) sudah melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, namun belum ada tanggapan serius dari pihak kepolisian dalam Hal ini pihak Polsek panakkukang(tutupnya).
Dengan adanya informasi yang terjadi di masyarakat,beberapa Aktivis Makassar ikut melibatkan diri membantu memediasi untuk bisa di pertemukan dari pihak menegement Vida View,J-Trust Menegement dan para korban, Namun pihak J-Trust menegement(Citra)tidak ada etikat baiknya untuk bertemu dengan yang terkait.Edy Aswar(Ujarnya) didepan para Wartawan.Dirman Dg.Mile (melaporkan).




