JaringanPena.Com, MAKASSAR – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penipuan penyewaan apartemen yang mengatasnamakan layanan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View”, pihak pengelola layanan memberikan penjelasan rinci agar masyarakat dapat memahami kronologi kejadian secara utuh, lengkap, dan berimbang.
Pihak pengelola menjelaskan bahwa awalnya tamu telah melakukan pemesanan untuk unit di lantai 22G BV. Namun, saat tamu tiba di lokasi, diketahui unit tersebut masih ditempati oleh penyewa sebelumnya yang telah memperpanjang masa menginapnya. Guna menghindari ketidaknyamanan dan tetap menjamin ketersediaan tempat menginap, pihak pengelola langsung menawarkan dua opsi unit pengganti, yaitu unit 30X dan unit 18G.
Berdasarkan keterangan pengelola, rekan dari tamu yang hadir di lokasi pada saat itu memilih unit 18G sebagai pengganti. Setelah kesepakatan tercapai, barang-barang milik tamu dipindahkan ke unit tersebut dan mereka sempat beristirahat di sana.
“Rekan tamu sendirilah yang memilih dan menyetujui unit 18G setelah diberikan dua pilihan kamar pengganti. Karena persetujuan sudah tercapai, barang-barang langsung disimpan dan diletakkan di dalam kamar tersebut,” jelas perwakilan pengelola.
Namun, di kemudian hari ketika tamu kembali ke lokasi, muncul keluhan terkait perpindahan kamar tersebut serta adanya pemberitahuan tambahan biaya. Padahal menurut pengelola, proses pergantian unit tersebut sebelumnya sudah disepakati oleh rekan tamu yang berada di lokasi saat penyerahan kunci dilakukan.
Terkait tambahan biaya sebesar Rp100.000, pihak pengelola menjelaskan bahwa hal itu muncul karena unit yang akhirnya ditempati memiliki tipe One Bed Plus dengan fasilitas dan spesifikasi yang lebih lengkap serta lebih baik dibandingkan tipe kamar awal yang dipesan. Sementara itu, pembayaran sebesar Rp300.000 yang telah disetor sebelumnya hanya berlaku untuk tipe kamar standar biasa.
“Kami sudah menjelaskan secara rinci bahwa kamar pengganti memiliki nilai dan fasilitas yang lebih tinggi dibandingkan pesanan awal. Apabila terdapat kesalahpahaman, seharusnya hal ini diselesaikan melalui komunikasi yang baik, mengingat rekan tamu sendiri yang memilih dan menyetujui perpindahan ke unit 18G,” tambah perwakilan pengelola.
Pihak pengelola menegaskan bahwa tamu tetap mendapatkan haknya untuk menggunakan kamar hingga masa menginap selesai dan proses check-out berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini membantah anggapan adanya unsur penelantaran tamu maupun dugaan penipuan sebagaimana yang berkembang di sejumlah pemberitaan.
Pihak pengelola berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan negatif sebelum mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan lengkap dari kedua belah pihak yang terlibat.
Editor : Edi Aswar






