Beranda / Lokal / Sosial / Warga 10 Kampung di Bonto Bahari geruduk dprd,Tolak Surat Edaran DLHK Bulukumba dan Tuntut Cabut Perintah Bongkar bangunan

Warga 10 Kampung di Bonto Bahari geruduk dprd,Tolak Surat Edaran DLHK Bulukumba dan Tuntut Cabut Perintah Bongkar bangunan

JaringanPena.Com, BULUKUMBA – Konflik agraria di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba kembali memanas. Aliansi Pejuang Tanah Rakyat yang terdiri dari AGRA, FMN, dan ratusan warga 10 kampung di Bonto bahari menyatakan sikap resmi menolak Surat Edaran Pemkab Bulukumba Nomor 500.4.3.2/1335/DLHK yang memerintahkan penghentian aktivitas dan pembongkaran bangunan di kawasan tersebut saat aksi didepan kantor DPRD bulukumba.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan perwakilan massa aksi senin 29/6/2026, Aliansi menyebut Surat Edaran DLHK Bulukumba tertanggal 15 Juni 2026 sebagai kebijakan sepihak.

“Pokok pemberitahuan dari kedua surat edaran tersebut adalah perintah pengosongan rumah serta penghentian aktivitas berladang dalam kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) . Kebijakan yang diterbitkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan secara memadai kondisi sosial, ekonomi, serta aspek keadilan bagi masyarakat,” ujar salah seorang perwakilan massa aksi

Aliansi menegaskan, masyarakat Bonto Bahari telah bermukim dan berladang di wilayah itu jauh sebelum kawasan ditetapkan sebagai TAHURA. Mereka menilai warga justru selalu dibayang-bayangi intimidasi lewat patroli Pamhut dan surat perintah menghentikan aktivitas berkebun.

Dampaknya disebut sangat besar. 10 kampung yang terdampak antara lain Kampung Tokala, Jolli, Tabolloang, Kadiceng, Bara, Tokombo, Kasuso, Lemo-lemo, Lahongka, dan Bira Lohe di Desa Bira, Desa Darubiah dan Kelurahan Tanah Lemo. Ratusan masyarakat, khususnya lansia dan anak-anak, terancam kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan.

“Jaminan hidup sejahtera, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” tegas Aliansi.

Ada 5 tuntutan aliansi pejuang tanah rakyat:

  1. Cabut Surat Edaran Nomor 500.4.3.2/1335/DLHK perihal perintah penghentian aktivitas dan pembongkaran rumah.
  2. Hentikan tindakan intimidasi serta diskriminasi terhadap warga yang bermukim dan bertani di TAHURA.
  3. Keluarkan tanah masyarakat dari kawasan Hutan TAHURA Bonto Bahari.
  4. Segera lakukan penetapan dan penegakan tapal batas dengan terlebih dahulu mengeluarkan tanah masyarakat.
  5. Jalankan Reforma Agraria Sejati.

Pernyataan sikap ini ditandatangani Aliansi Gerakan Reforma Agraria AGRA Cabang Bulukumba, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Unismuh Cabang Bulukumba, serta Massa Masyarakat Bonto Bahari.

Penerbit : Andi Saiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *