Beranda / Lokal / Sosial / SOROTAN KERAS: DUGAAN PENYALAHGUNAAN SENJATA API DI RUANG PUBLIK

SOROTAN KERAS: DUGAAN PENYALAHGUNAAN SENJATA API DI RUANG PUBLIK

JaringanPena.Com, Makassar – Insiden tabrakan yang terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2026 di perempatan Jalan Ir. Juanda dekat Puskesmas Ujung Pandang Baru, kini bukan lagi sekadar persoalan kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini berkembang menjadi dugaan serius penyalahgunaan senjata api di ruang publik.

Yang menjadi perhatian utama adalah tindakan pengemudi mobil Brio yang mengeluarkan dan menodongkan pistol. Sikap tersebut mencerminkan perilaku koboi, intimidatif, dan jauh dari standar etika kepemilikan senjata api.

Publik berhak mempertanyakan:

  • Apakah yang bersangkutan memiliki izin resmi kepemilikan senjata api?
  • Apakah penggunaan atau penodongan tersebut sesuai prosedur hukum?
  • Bagaimana proses seseorang bisa dinyatakan layak memegang senjata api?

Perlu ditegaskan, kepemilikan senjata api di Indonesia bukanlah hak bebas. Prosesnya ketat dan berada di bawah pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagaimana diatur dan diawasi oleh institusi tersebut. Salah satu syarat mutlak bagi pemilik senjata api adalah lulus tes psikologi dan memenuhi standar kepribadian yang stabil, tidak temperamental, serta mampu mengendalikan emosi.

Jika benar yang bersangkutan mudah terpancing emosi hingga menodongkan pistol hanya karena direkam, maka patut diduga ada persoalan serius terkait kelayakan psikologisnya memegang senjata api.

Lebih tegas lagi, apabila yang bersangkutan adalah anggota institusi tertentu dan terbukti menyalahgunakan senjata api, maka sanksi tidak boleh setengah-setengah. Penyalahgunaan senpi untuk intimidasi masyarakat merupakan pelanggaran berat yang mencoreng institusi dan dapat berujung pada pemecatan tidak dengan hormat.

Senjata api bukan alat untuk gagah-gagahan, bukan alat untuk membungkam dan bukan alat untuk menekan warga sipil. Senjata api adalah alat yang hanya boleh digunakan dalam situasi yang benar-benar memenuhi syarat hukum.

Kami mendesak agar:

  • Status kepemilikan dan legalitas senjata api tersebut segera diperiksa.
  • Dilakukan pemeriksaan psikologis ulang terhadap yang bersangkutan.
  • Proses hukum dijalankan secara transparan.
  • Jika terbukti melanggar, oknum tersebut diberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan apabila berasal dari institusi resmi.

Negara tidak boleh kalah oleh sikap koboi bersenjata di jalanan. Keamanan publik dan wibawa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

Penerbit : Edi Aswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *