Beranda / Lokal / Sosial / Mobil Ditarik Paksa Dijalan Raya, Oknum TAF Diduga Langgar Aturan.

Mobil Ditarik Paksa Dijalan Raya, Oknum TAF Diduga Langgar Aturan.

Jaringanpena.com. Makassar, – Sebuah insiden dugaan perampasan mobil terjadi di Jalan Pelita Raya, Makassar, pada awal September 2025. Korban, yang bernama Al-Fajri, mengaku mobil milik keluarganya ditarik paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai pihak dari Toyota Astra Finance (TAF). Kasus ini memunculkan indikasi adanya kejahatan korporasi (corporate crime) yang terorganisir. Korban berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI).

Menurut keterangan Al-Fajri, saat kejadian ia sedang mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor plat DP 1585 GM. Tiba-tiba, ia dihentikan oleh kurang lebih tiga orang yang menggunakan mobil Honda Jazz hitam. Mereka tidak hanya memaksa Al-Fajri untuk ikut ke kantor TAF dengan alasan dokumen kendaraan bermasalah, tetapi juga melakukan intimidasi.

“Saya dihentikan di jalan dan langsung di intimidasi. Mereka bilang kalau saya tidak ikut, mereka akan bertindak lebih tegas. Saya sangat takut,” ujar Al-Fajri dengan nada trauma.

Sesampainya di kantor TAF, Al-Fajri mengaku tidak dibawa ke kantor yang sebenarnya, melainkan ke sebuah warung kopi (warkop). Di sana, ia kembali ditekan untuk menandatangani surat penyerahan unit.

“Saya dibawa ke warkop dan dipaksa menandatangani surat penyerahan unit dalam keadaan tertekan. Mereka terus dan menekan saya sampai saya tidak bisa berpikir jernih,” lanjut Al-Fajri.

Setelah menandatangani surat tersebut, mobil tersebut langsung dibawa oleh orang yang mengaku dari pihak TAF. Pemilik kendaraan, Arvan, telah berupaya mencari solusi agar mobilnya dikembalikan, namun pihak TAF menyatakan bahwa mobil tersebut menunggak selama 8 bulan dan Arvan harus melunasi seluruh sisa pembayaran, bunga, dan denda.

Indikasi Kejahatan Korporasi (Corporate Crime):

Praktik penarikan paksa dengan cara intimidasi dan penekanan yang diduga dilakukan oleh oknum TAF ini memunculkan indikasi adanya kejahatan korporasi. Kejahatan korporasi adalah tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh suatu korporasi atau individu yang bertindak atas nama korporasi, yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial atau keuntungan lainnya bagi korporasi tersebut. Dalam kasus ini, indikasi kejahatan korporasi dapat dilihat dari:

  • Adanya unsur kesengajaan: Penarikan dilakukan dengan cara yang melanggar prosedur hukum yang berlaku, yaitu dengan melakukan intimidasi dan penekanan terhadap konsumen.
  • Adanya unsur terorganisir: Penarikan dilakukan oleh sejumlah orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.
  • Adanya keuntungan bagi korporasi: Penarikan dilakukan untuk mendapatkan kembali kendaraan yang dianggap menunggak, sehingga dapat dijual kembali atau dilelang untuk menutupi kerugian perusahaan.

Arvan dan Al-Fajri berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, OJK, dan BPKN RI. Mereka berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini, menindak tegas pelaku yang terlibat, serta memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang menjadi korban praktik penarikan paksa dengan cara intimidasi.

“Kami tidak terima dengan cara-cara seperti ini. Kami berharap polisi, OJK, dan BPKN RI bisa membantu kami mendapatkan keadilan, serta membongkar praktik kejahatan korporasi yang merugikan masyarakat,” tegas Arvan.

Dasar Hukum Terkait Penarikan Mobil:

Penarikan kendaraan oleh perusahaan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Undang-undang ini mengatur mengenai hak dan kewajiban (perusahaan ) dan debitur (konsumen) dalam perjanjian fidusia.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan: POJK ini mengatur mengenai tata cara penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan, termasuk kewajiban untuk memberitahukan kepada debitur dan mendapatkan persetujuan dari pengadilan jika terjadi sengketa.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019: Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak tanpa adanya penetapan dari pengadilan.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Undang-undang ini melindungi hak-hak konsumen dan mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan pelayanan yang baik dan jujur.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam transaksi pembiayaan, serta perlunya pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik bisnis yang berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati, memahami hak-hak mereka, dan tidak ragu untuk melaporkan tindakan intimidasi atau penekanan yang dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib, OJK, dan BPKN RI, serta konsultasikan dengan lembaga bantuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Toyota Astra Finance (TAF) untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan penarikan paksa dan intimidasi yang dilaporkan korban. Jawaban dari pihak TAF akan dimuat segera setelah diperoleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *