Beranda / Lokal / Sosial / LP/B/2488/XII/2025 Mandek? Dua Bulan Tanpa Tindakan Jelas, Kasus Dugaan Pengrusakan dan Penyerobotan Lahan di Jl. Raya Baruga Disorot Keras

LP/B/2488/XII/2025 Mandek? Dua Bulan Tanpa Tindakan Jelas, Kasus Dugaan Pengrusakan dan Penyerobotan Lahan di Jl. Raya Baruga Disorot Keras

JaringanPena.Com, Makassar – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan lahan di Jl. Raya Baruga, Kecamatan Manggala, Kota Makassar kini menuai sorotan serius. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2488/XII/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, namun hingga lebih dari dua bulan sejak diterima, belum terlihat langkah penegakan hukum yang signifikan.

Publik pun mempertanyakan: Mengapa kasus ini terkesan berjalan di tempat? Apakah sudah dilakukan gelar perkara? Apakah sudah naik ke tahap penyidikan? Atau justru dibiarkan menggantung tanpa kepastian?

Padahal laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum serius, termasuk dugaan penyerobotan lahan dan tindakan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana yang berlaku.

Yang menjadi perhatian publik, lahan di lokasi tersebut selama ini tidak pernah dalam status sengketa aktif. Para ahli waris menegaskan tidak pernah menerima panggilan sidang, tidak pernah menghadiri proses persidangan, dan tidak pernah merasa menjadi pihak dalam perkara perdata maupun tata usaha negara terkait objek tersebut. Namun secara tiba-tiba muncul klaim adanya putusan pengadilan yang dijadikan dasar penguasaan fisik atas lahan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: Bagaimana mungkin ada putusan jika pihak yang berkepentingan tidak pernah mengetahui atau dilibatkan dalam proses persidangan? Apakah prosedur pemanggilan telah dilakukan secara patut? Apakah objek yang diputus benar-benar identik dengan lahan yang kini dikuasai?

Situasi ini tidak bisa dianggap sepele. Pola seperti ini sering kali identik dengan modus yang dikaitkan dengan praktik mafia tanah — kejahatan terorganisir yang memanfaatkan celah administrasi, dugaan manipulasi dokumen, hingga permainan proses hukum untuk menguasai aset orang lain.

Jika benar laporan dengan Nomor LP/B/2488/XII/2025 telah diterima dan sudah berjalan lebih dari dua bulan tanpa perkembangan konkret yang diketahui publik, maka wajar muncul pertanyaan tentang transparansi dan keseriusan penanganan perkara.

Penegakan hukum tidak boleh lambat ketika menyangkut hak atas tanah masyarakat. Aparat tidak boleh memberi ruang bagi dugaan praktik mafia tanah berkembang. Kepastian hukum tidak boleh menjadi barang mewah bagi rakyat.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum:

  • Segera mengumumkan secara terbuka perkembangan penanganan LP/B/2488/XII/2025
  • Melakukan gelar perkara secara profesional dan transparan
  • Mengusut tuntas dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanpa pandang bulu
  • Menelusuri kemungkinan adanya indikasi praktik mafia tanah apabila ditemukan kejanggalan dalam proses administrasi maupun putusan yang dijadikan dasar penguasaan

Kasus ini bukan hanya soal tanah di Jl. Raya Baruga. Ini adalah ujian bagi integritas penegakan hukum di Kota Makassar. Jika laporan masyarakat bisa menggantung tanpa kepastian lebih dari dua bulan, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum dipertaruhkan.

Publik tidak menuntut keberpihakan. Publik hanya menuntut kepastian dan keberanian menegakkan hukum. Dan waktu dua bulan tanpa tindakan nyata adalah waktu yang terlalu lama untuk sebuah laporan dugaan tindak pidana yang menyangkut hak kepemilikan tanah.

tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *