JaringanPena.Com, MAKASSAR, 18 Januari 2026 — Polemik penggunaan telepon genggam (HP) di dalam sel tahanan Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, berawal dari beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang tahanan tengah menggunakan HP dari dalam ruang tahanan.
Dalam video pertama yang beredar luas tersebut, tahanan yang terekam bukanlah pemilik HP, melainkan menggunakan HP milik tahanan lain bernama Alif. Fakta ini semula belum terungkap ke publik, namun cukup untuk memicu kegaduhan dan pertanyaan serius terkait ketat atau tidaknya pengawasan sel tahanan.
Menanggapi video viral itu, pihak Polsek Rappocini kemudian mengeluarkan klarifikasi dan bantahan, dengan menegaskan bahwa tidak terjadi pelanggaran serius sebagaimana yang dituding publik. Pernyataan ini disampaikan sebelum adanya pengakuan terbuka dari pemilik HP.
Namun bantahan tersebut tidak bertahan lama. Tidak lama setelah klarifikasi kepolisian disampaikan, muncul video baru di media sosial yang justru semakin memperkuat dugaan pelanggaran. Dalam video lanjutan itu, Alif—tahanan yang merupakan pemilik HP—muncul ke publik dan mengakui bahwa benar HP miliknya digunakan di dalam sel oleh temannya.
Alif secara terbuka menjelaskan bahwa handphone tersebut masuk ke dalam sel melalui pengunjung perempuan dan kemudian digunakan secara bergantian. Pengakuan ini secara langsung menggugurkan bantahan awal kepolisian dan menegaskan bahwa penggunaan HP di dalam sel memang benar terjadi.
Ironisnya, rangkaian peristiwa ini justru ditutup dengan video klarifikasi dan permintaan maaf dari Alif sebagai pemilik HP, bukan dengan permintaan maaf atau pernyataan tanggung jawab dari pihak Polsek Rappocini. Situasi ini memunculkan kritik keras dari publik yang menilai bahwa beban kesalahan seolah diarahkan sepenuhnya kepada tahanan, sementara kelalaian sistem pengawasan aparat tidak disorot secara proporsional.
Publik menilai terdapat kejanggalan serius:
- Video awal yang viral menunjukkan penggunaan HP oleh tahanan lain
- Klarifikasi kepolisian muncul lebih dulu dalam bentuk bantahan
- Setelah itu, pemilik HP justru tampil mengakui dan meminta maaf
Dalam konstruksi ini, muncul kesan kuat bahwa institusi penegak hukum terlambat mengakui fakta, dan ketika kebenaran terungkap, narasi publik justru diarahkan pada kesalahan individual tahanan, bukan pada kegagalan pengawasan yang berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab aparat.
Lebih jauh, publik juga menyoroti bahwa video permintaan maaf Alif tidak didampingi oleh pihak kepolisian, tidak disertai penjelasan institusional, serta tidak diikuti dengan permohonan maaf resmi kepada masyarakat. Padahal, dalam konteks hukum, tahanan adalah pihak yang berada dalam kontrol penuh negara, sehingga setiap pelanggaran di ruang tahanan secara prinsip merupakan tanggung jawab institusi.
Sejumlah pemerhati hukum menilai, penanganan kasus ini bukan hanya mencerminkan lemahnya pengawasan fisik, tetapi juga krisis pengelolaan reputasi dan komunikasi publik. Ketidaksinkronan antara bantahan awal dan pengakuan berikutnya dinilai berpotensi memperbesar erosi kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Atas dasar itu, desakan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan turun tangan secara independen semakin menguat. Pemeriksaan dinilai perlu menyasar tidak hanya petugas jaga, tetapi juga alur pengambilan keputusan dan penyampaian pernyataan resmi yang sempat menyesatkan opini publik.
Publik kini menunggu satu sikap yang dinilai belum muncul: permintaan maaf terbuka dari Polsek Rappocini kepada masyarakat, disertai langkah korektif yang jelas dan transparan. Tanpa itu, kasus ini akan terus dipersepsikan sebagai contoh bagaimana kesalahan sistemik justru dibebankan kepada pihak yang paling lemah, sementara institusi luput dari tanggung jawab moral dan reputasi.
Tim Redaksi






