Jaringanpena.com.Bulukumba_Berdasarkan petunjuk dari orang yang diamankan sebelumnya oleh warga yakni inisial (Sh) warga Dusun Lembang,Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe yang kedapatan mencungkil kios milik salah satu warga Bontobahari, maka Unit Reskrim Polsek Bontobahari bersama Unit Resmob Polres Bulukumba melakukan rangkaian pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.Senin 28 April 2025
Dari hasil penyelidikan, Polsek Bontobahari bersama Unit Resmob Polres Bulukumba berhasil meringkus satu orang lagi tersangka warga Desa Lonrong,Kecamatan Ujung Loe inisial (Ap) yang kemudian diamankan di Mapolsek Bontobahari.
Kepada media, Kanit Reskrim Polsek Bontobahari Aipda.Syamsul Bahri mengatakan bahwa kedua orang tersangka sudah mengakui perbuatannya dan ada beberapa TKP pencurian kios di Kecamatan Bontobahari, Kecamatan Ujung Loe, Kecamatan Bontotiro dan Kecamatan Rilau Ale.
“Keduanya kami sudah tetapkan statusnya menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke3,4 dan ke 5 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya

Aipda.Syamsul Bahri juga menambahkan bahwa terkhusus di Kecamatan Bontobahari ada enam TKP dan beberapa barang bukti juga sudah diamankan.
Sementara itu Kapolsek Bontobahari AKP Budiawan, SIP mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan agar semua oknum-oknum pelaku pencurian yang meresahkan warga bisa ditangkap dan diproses hukum.
“Kami berharap masyarakat bisa membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika ada hal-hal yang dianggap mencurigakan, laporkan segera agar kita bisa segera tindaki,” ujarnya
Sampai berita ini diturunkan,kedua tersangka masih diamankan di Mako Polsek Bontobahari untuk menjalani proses lebih lanjut.
Penulis : Andis






