Beranda / Lokal / Dilaporkan ke BPOM, Bukan ke Jalur Merek Dagang: Publik Curiga Ada Upaya Kaburkan Aktor Utama Kasus Putri Glow

Dilaporkan ke BPOM, Bukan ke Jalur Merek Dagang: Publik Curiga Ada Upaya Kaburkan Aktor Utama Kasus Putri Glow

JaringanPena.Com, MAKASSAR – Kasus kosmetik berbahaya bermerek Putri Glow kini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Setelah seorang wanita berinisial “S” ditetapkan sebagai tersangka terkait pabrik kosmetik ilegal yang mengandung merkuri, publik justru mempertanyakan langkah yang diambil oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik asli merek Putri Glow.

Pertanyaan utama yang muncul adalah: jika benar “S” hanya membajak atau memalsukan merek Putri Glow, mengapa laporan yang diajukan justru ditujukan ke BPOM dan berfokus pada peredaran kosmetik berbahaya? Mengapa langkah hukum yang ditempuh bukan berupa laporan pidana terkait pemalsuan merek dagang, pelanggaran hak kekayaan intelektual, atau pembajakan nama usaha—yang seharusnya menjadi jalur utama jika identitas merek Putri Glow dicatut secara sepihak?

Ketidakwajaran ini memicu dugaan luas di masyarakat bahwa ada skenario tertentu yang sengaja dibangun untuk mengaburkan jejak aktor utama di balik peredaran produk kosmetik Putri Glow yang terbukti berbahaya tersebut.

Ditinjau dari logika hukum maupun praktik bisnis, ketika sebuah merek seperti Putri Glow merasa dirugikan karena dipalsukan atau dicatut pihak lain, langkah hukum yang umum dan seharusnya dilakukan adalah melaporkan tindak pidana pemalsuan merek, penggunaan nama tanpa izin, atau pelanggaran hak dagang. Pasalnya, inti masalah dalam situasi seperti itu adalah pencurian identitas merek Putri Glow, bukan sekadar kandungan produk yang dihasilkan pihak pembajak.

Namun dalam kasus Putri Glow ini, yang justru menjadi sorotan utama adalah pelanggaran aturan BPOM, praktik produksi ilegal, dan temuan kandungan merkuri. Akibatnya, perhatian publik sepenuhnya teralihkan kepada sosok “S” sebagai pihak yang mengelola pabrik. Sementara itu, pertanyaan mendasar mengenai siapa pemilik sebenarnya dari merek Putri Glow, serta sejauh mana keterlibatannya dalam rantai pasok dan pemasaran produk tersebut, justru belum terjawab secara terang dan jelas.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan lebih jauh: jika pemilik asli Putri Glow merasa mereknya dibajak, sejak kapan dugaan pemalsuan itu diketahui? Mengapa tidak ada langkah hukum yang terbuka dan jelas terkait pembajakan merek Putri Glow tersebut jauh-jauh hari? Apakah produk Putri Glow yang beredar di pasaran sebelumnya benar-benar berbeda kualitas maupun asal-usulnya? Ataukah narasi soal “pemalsuan merek” baru sengaja dimunculkan setelah kasus kandungan merkuri pada produk Putri Glow terungkap ke publik?

Kecurigaan masyarakat semakin menguat, terlebih karena produk Putri Glow telah beredar luas dan diketahui menghasilkan omzet yang sangat besar. Tidak sedikit pihak yang menduga isu “pemalsuan merek” sengaja dimainkan untuk membangun opini bahwa pemilik utama Putri Glow adalah korban dalam kasus ini—bukan pihak yang harus diperiksa secara mendalam terkait tanggung jawab atas produk yang beredar atas nama Putri Glow.

Padahal, dalam penanganan kasus kosmetik berbahaya seperti pada produk Putri Glow, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang berperan sebagai pembuat atau pengelola produksi di lapangan. Penegak hukum wajib menelusuri jejak hingga ke pemegang hak merek Putri Glow, pihak yang mengendalikan jalur distribusi produk Putri Glow, siapa yang menerima keuntungan terbesar dari penjualan Putri Glow, serta siapa yang membangun citra dan pemasaran produk Putri Glow tersebut di pasaran.

Publik khawatir jalur pelaporan ke BPOM justru dipilih karena dianggap lebih mudah untuk mengarahkan seluruh tanggung jawab hanya kepada pihak yang melakukan produksi. Sementara itu, persoalan kepemilikan merek Putri Glow sengaja dibuat kabur dan tidak terang. Jika memang benar ada tindakan pemalsuan merek Putri Glow, maka proses hukum terkait hak kekayaan intelektual pun harus dibuka secara terang-benderang ke publik. Hal ini penting agar tidak timbul persepsi bahwa ada upaya sistematis untuk menyelamatkan pihak-pihak tertentu dari tanggung jawab hukum terkait kasus Putri Glow.

Kasus Putri Glow ini tidak boleh disederhanakan hanya menjadi perkara penindakan terhadap “pabrik rumahan” semata. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan hukum, melainkan kesehatan masyarakat luas yang pernah menggunakan produk Putri Glow, serta kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum. Aparat wajib berani membedah seluruh rantai bisnis Putri Glow secara transparan dan tuntas, tidak cukup hanya dengan menangkap pihak yang paling mudah dijadikan tersangka dalam kasus Putri Glow.

Tim Redaksi JaringanPena.Com, sampai saat ini masih mencoba membangun komunikasi dengan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi guna pemberitaan yang berimbang

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *