Beranda / Lokal / Diduga SPBU di Kabupaten Bone Dahulukan Pengisian Jeriken, Antrean Truk Mengular hingga Bermalam Menunggu Solar

Diduga SPBU di Kabupaten Bone Dahulukan Pengisian Jeriken, Antrean Truk Mengular hingga Bermalam Menunggu Solar

JaringanPena.Com,.BONE – Sejumlah sopir truk mengeluhkan pelayanan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bone. Mereka menduga pengelola lebih mengutamakan pengisian solar menggunakan jeriken dibandingkan kendaraan angkutan yang sudah lebih dulu mengantre. Akibatnya, puluhan truk terpaksa menunggu berjam-jam, bahkan ada yang harus bermalam di sekitar lokasi demi mendapatkan bahan bakar untuk melanjutkan perjalanan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, antrean kendaraan tampak memanjang hingga keluar area SPBU. Para sopir menilai proses pengisian berjalan sangat lambat karena sebagian besar waktu pelayanan diberikan kepada pembelian menggunakan jeriken.

Salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengantre sejak sore, namun hingga larut malam belum mendapatkan giliran.

“Kami datang lebih dulu, tetapi yang lebih sering dilayani justru pembeli jeriken. Akhirnya kami terpaksa menunggu sampai malam, bahkan ada yang tidur di dalam truk,” ujarnya.

Kondisi ini dinilai sangat merugikan: selain menghambat distribusi barang, biaya operasional pun meningkat. Keterlambatan mendapatkan solar mengganggu jadwal pengiriman dan berdampak langsung pada roda perekonomian daerah.

Penyaluran solar bersubsidi di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 menetapkan bahwa pembelian BBM tertentu menggunakan jeriken hanya diperbolehkan untuk kebutuhan khusus dan harus memenuhi syarat ketat, termasuk melampirkan surat rekomendasi instansi berwenang jika disyaratkan.

Aturan ini dibuat guna memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan. Setiap pengelola SPBU wajib menjalankan penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku, serta menerapkan pelayanan yang tertib, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap konsumen yang berhak.

Meskipun belum ada aturan yang secara tegas mewajibkan truk didahulukan dibanding jeriken, para sopir berharap pengelola SPBU menerapkan sistem antrean yang adil. Dengan demikian, kendaraan yang sudah menunggu lebih dulu dapat segera dilayani dan kelancaran distribusi barang tetap terjaga.

Mereka juga meminta PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bone untuk memperketat pengawasan di lokasi tersebut. Apabila terbukti terjadi pelanggaran mekanisme penyaluran, diharapkan dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengutamaan pengisian jeriken. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak SPBU maupun Pertamina guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *