JaringanPena.Com, BULUKUMBA – Dugaan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Bulukumba H. Supriadi resmi dilaporkan ke Polres Bulukumba pada Selasa (3/3/2026). Laporan ini berkaitan dengan tudingan utang yang dinilai tidak sesuai fakta, di mana namanya disebut oleh seseorang bernama Supriyadi sebagai pihak yang memiliki kewajiban utang dan disertai pengiriman surat somasi melalui kuasa hukum.
Perkara ini berawal dari transaksi jual beli rumah pada tahun 2018 dengan nilai Rp50 juta, di mana Supriyadi membeli rumah tersebut dari H. Supriadi. Seluruh kewajiban dalam transaksi tersebut telah diselesaikan tuntas. Supriyadi, warga Sengkang yang sempat berjualan di Pasar Sentral Bulukumba, memutuskan kembali ke kampung halamannya setelah tidak lagi berdagang dan mengajukan keinginan untuk menjual kembali rumah tersebut kepada H. Supriadi. Namun, H. Supriadi tidak berminat untuk membeli kembali.
Meski tidak berminat, H. Supriadi mengaku Supriyadi terus menghubunginya untuk meminta agar mau membeli rumah kembali. Merasa iba, ia memberikan bantuan dana sebesar Rp25 juta atas dasar rasa kemanusiaan, dengan menyebutnya sebagai bantuan sementara yang diharapkan dikembalikan setelah rumah berhasil terjual melalui jasa perantara seorang teman.
Namun, bantuan tersebut justru disalahartikan sebagai sebagian pembayaran utang. H. Supriadi membantah bahwa terdapat hubungan keuangan berupa utang piutang antara keduanya. “Saya yang membantu kok saya yang disebut berutang, mestinya saya menunggu uang saya dikembalikan setelah rumah tersebut terjual nantinya,” ujarnya, menegaskan rasa terkejutnya dan menyatakan bahwa tudingan tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
Oleh karena itu, H. Supriadi menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara resmi ke Polres Bulukumba, dengan meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan perlindungan terhadap nama baiknya sebagai dasar pelaporan.
Editor : Edi Aswar






