JaringanPena.Com, Makassar 20/06/2026/–Kasus skincare ilegal Putri Glow yang diungkap BBPOM Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel tidak boleh berhenti hanya pada penetapan satu tersangka. Menurut Ernawati — yang mengaku telah melaporkan dugaan peredaran produk tersebut sejak tahun 2025 — masyarakat berhak mengetahui siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan bisnis yang diduga membahayakan kesehatan konsumen itu.
Ernawati menjelaskan bahwa ia telah berulang kali menyampaikan laporan dan informasi terkait dugaan pelanggaran produk Putri Glow sejak tahun 2025 hingga 2026. Setelah melalui proses yang cukup panjang, kasus ini akhirnya mulai ditindaklanjuti oleh aparat pada Mei 2026.
“Saya sudah menyampaikan laporan sejak tahun 2025. Saya terus mengikuti perkembangannya karena hal ini menyangkut keselamatan masyarakat selaku konsumen. Alhamdulillah, pada Mei 2026 kasus ini mulai diproses secara serius oleh pihak berwenang,” ujar Ernawati.
Menurutnya, penetapan tersangka berinisial S.I merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, pengungkapan kasus tidak boleh berhenti sampai di situ. Mengingat skala produksi dan distribusi yang diduga cukup luas, diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam operasional bisnis tersebut.
“Publik tentu bertanya-tanya, apakah hanya satu orang yang bertanggung jawab? Siapa yang mengendalikan usaha ini, siapa yang mengatur produksi dan distribusi, serta siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari peredaran produk tersebut? Semua itu harus diungkap secara terang,” tegasnya.
Ia meminta BBPOM Makassar dan Ditreskrimsus Polda Sulsel menunjukkan komitmen untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya. Penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kepemilikan merek, jaringan distribusi, sumber produksi, serta aliran keuntungan dari penjualan produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya.
Hingga saat ini, Ernawati mengaku masih menantikan perkembangan resmi proses penyidikan. Minimnya informasi yang diterima masyarakat, menurutnya, memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Masyarakat hanya ingin kepastian bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Jangan sampai timbul kesan bahwa tanggung jawab hanya dibebankan kepada satu orang, sementara pihak lain yang mungkin memiliki peran lebih besar tidak tersentuh hukum,” katanya.
Ernawati menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara independen, objektif, dan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan pihak lain yang berperan mengendalikan bisnis tersebut, seluruh fakta harus dibuka kepada publik berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang sah.
Sebagai pelapor, ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas utama. Ia meminta BBPOM dan kepolisian tidak berhenti di tengah jalan, melainkan terus mengusut perkara hingga semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Masyarakat menanti keberanian dan ketegasan aparat. Jangan berhenti hanya pada satu tersangka. Ungkap semua pihak yang terlibat agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tutup Ernawati.
TIMRED





