JaringanPena.Com. —Tim gabungan dari Resmob Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Ujung Loe dan Polsek Kajang berhasil membongkar sindikat pencurian ternak (curnak) yang selama ini meresahkan warga Ujung Loe, Kajang, dan Herlang. Dua pelaku dengan inisial B dan A berhasil diamankan pada Selasa malam, 16 September 2025, di Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang.
Kapolsek Ujung Loe, IPTU Pol. Rudi Adri Purwanto, SH, yang memimpin langsung penangkapan ini, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. Bersama Resmob Polres Bulukumba, personel Polsek Kajang, dan Polsek Herlang, kami akan terus berupaya menciptakan rasa aman,” ujarnya.
Kedua pelaku yang ditangkap ternyata merupakan bagian dari jaringan sindikat curnak yang sebelumnya telah diamankan pada bulan Juli 2025 dengan barang bukti 16 ekor sapi curian. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat ini telah lama menjadi ancaman bagi masyarakat pesisir selatan Bulukumba.
Sudirman Abd. Fattah, S.Sos., tokoh masyarakat Kecamatan Herlang sekaligus penggiat organisasi BATITO Parakang Elit (Anti Penindasan dan Ketidakadilan), memberikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian. “Dengan tertangkapnya para pelaku, kami berharap aksi pencurian ternak dapat ditekan dan masyarakat kembali merasa aman,” katanya.
Tindakan pencurian ternak ini melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda. Jika dilakukan secara bersama-sama atau dengan pemberatan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Aparat berwenang akan menindak tegas para pelaku untuk memberikan efek jera dan menjamin keamanan masyarakat Bulukumba.






