Jaringanpena.Bulukumba_Kejaksaan negeri dan Polres Bulukumba dinilai lamban menangani kasus pengrusakan dan penerbitan SPPT dalam kawasan Tahura kecamatan Bontobahari.Selasa 08 Oktober 2024
Pernyataan ini disampaikan oleh ketua KNPI Bontobahari Edy Aswar kepada media saat ngopi bareng di salah satu warkop dalam kota Bulukumba .
Menurut Edy Aswar, sampai hari ini pihak kejaksaan dan polres Bulukumba tidak melakukan tindakan tegas dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelaku pengrusakan dan penerbitan SPPT di dalam kawasan Tahura kecamatan Bontobahari.
“Tertanggal 09 September dan 24 September 2024,kami telah bersurat ke Kejari dan Polres Bulukumba terkait adanya penerbitan SPPT dan pengrusakan hutan dalam kawasan Tahura namun sampai hari ini pihak Kejaksaan dan Polres tidak mengambil tindakan apapun buktinya aktifitas pembabatan dan pembakaran hutan masih massif dan aktivitas ini seolah mengkonfirmasi bahwa pihak Kejaksaan dan Polres tutup mata ataukah tidak punya nyali untuk melakukan tindakan tegas,” Ujar Edy
Edy juga menambahkan bahwa ini adalah pelanggaran yang nyata dan sudah dikonfirmasi oleh Kadis DLHK,bahwa ini adalah pelanggaran,terlebih lagi rekomendasi penerbitan SPPT tanpa sepengetahuan camat Bontobahari bahkan dalam 70 SPPT yg terbit,ada beberapa orang mengaku tidak pernah meminta atau memohon untuk diterbitkan SPPT namun faktanya namanya muncul dalam 70 SPPT dalam kawasan Tahura
“Ada apa dengan Kejaksaan dan Polres Bulukumba yang sampai hari ini tidak mengkonfirmasi seperti apa progres aduan kami “.ujar Edy
DPK KNPI Bontobahari sementara melakukan koordinasi antar lembaga dan aktivis yang beraktifitas di Makassar terkait rencana aksi di Polda Sulsel, Kejati dan GAKKUM
” Kami berencana melakukan aksi di Polda Sulsel dan Kejati untuk mempertanyakan terkait kinerja Kejari dan Polres Bulukumba yg berhubungan dengan aduan kami”.tutup Edy






