Investigasi JaringanPena.Com, Makassar, 31 Maret 2026 — Di balik dalih “bantaran sungai”, proyek Jalan Tembusan Kesadaran 4 kini disorot karena dinilai sarat kejanggalan. Di satu sisi, lahan disebut tidak layak diganti rugi, namun di sisi lain sertifikat tetap terbit dan kompensasi justru mengalir ke pihak lain. Pertanyaannya sederhana: ini soal aturan, atau soal siapa yang diuntungkan?
Di tengah kontradiksi tersebut, pihak kontraktor kembali masuk dan melanjutkan pengerjaan, meski hak ahli waris atas lahan belum diselesaikan. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek dipaksakan berjalan di atas persoalan yang sengaja diabaikan.
Ahli waris menegaskan memiliki dasar kepemilikan sah, tercatat dalam persil 86 kohir 829 C1 pengalihan 359 C1 dari Pato bin Kopi. Namun ironisnya, lahan tersebut tidak masuk dalam skema ganti rugi, berbeda dengan bidang lain di lokasi yang sama. “Kalau ini bantaran sungai, kenapa ada sertifikat terbit dan ada yang dibayar? Kenapa hanya kami yang tidak?” tegas perwakilan ahli waris.
Sebelumnya, laporan dugaan penyerobotan dan tindak pidana telah dilayangkan, namun dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana oleh aparat kepolisian. Di titik ini persoalan mulai bergeser. Tidak adanya unsur pidana kini dipersoalkan, karena dinilai dijadikan tameng untuk melanjutkan proyek tanpa menyentuh akar masalah: hak keperdataan warga. “Tidak ada pidana bukan berarti tidak ada hak. Jangan dipelintir jadi pembenaran,” tegas pihak keluarga.
Di lapangan, tekanan disebut bukan lagi sekadar isu. Ahli waris mengaku adanya dugaan intimidasi oleh oknum yang diduga diturunkan untuk mempercepat penguasaan lahan. Situasi ini mempertegas kesan bahwa yang terjadi bukan sekadar pembangunan, melainkan pemaksaan.
Yang lebih mengkhawatirkan, sikap pihak terkait kini ikut disorot. Ketika dalih bantaran sungai digunakan untuk menolak ganti rugi, namun fakta menunjukkan adanya sertifikat dan pembayaran di lokasi yang sama, maka publik berhak bertanya: apakah aturan diterapkan secara konsisten, atau dipilih-pilih?
Ahli waris menegaskan satu hal: mereka tidak menolak pembangunan, tetapi menolak dipinggirkan. “Kami siap duduk bersama. Selesaikan hak kami secara adil. Jangan jalankan proyek di atas hak orang lain,” tegasnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya soal lahan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun Dinas Pekerjaan Umum belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penolakan ganti rugi terhadap lahan ahli waris, maupun alasan tetap dilanjutkannya pengerjaan di tengah persoalan yang belum terselesaikan.
Editor : Edi Aswar






