JaringanPena.Com, Makassar, 31 Desember 2025 – Jaringan Pena, media nasional yang fokus pada pemberitaan terkait dunia pers dan isu publik, merilis catatan akhir tahun yang menyoroti kondisi kebebasan pers di Indonesia, yang berada di titik kritis yang kompleks.
Meskipun pers nasional dan daerah tetap aktif berkiprah, menghasilkan konten beragam, kebebasan yang dijamin konstitusi terus menghadapi berbagai bentuk tekanan politik, kepentingan ekonomi, dan kekerasan—baik yang tampak jelas maupun yang berjalan tersembunyi.
Melalui pantauan yang dilakukan secara mandiri oleh Jaringan Pena, tercatat sebanyak 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan institusi media di seluruh Indonesia selama periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2025. Kasus tersebut mencakup teror, intimidasi, serangan digital pada website dan akun media sosial media nasional serta lokal, serta upaya kriminalisasi melalui pasal yang sering dianggap fleksibel atau “karet”, termasuk pelaporan balik yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)—meskipun UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjadi landasan hukum yang mengatur profesi jurnalistik.
Bentuk tekanan tidak selalu bersifat fisik seperti pemukulan atau ancaman langsung. Sebagian besar datang dalam bentuk teror simbolik, antara lain pemanggilan tidak resmi oleh aparat, tekanan ekonomi melalui pengendalian iklan, hingga pembatasan akses terhadap informasi publik yang seharusnya dapat dijangkau wartawan di berbagai wilayah Indonesia.
Edi Aswar Pimpinan Redaksi Jaringan Pena menyatakan bahwa kebebasan pers di Indonesia tidak mengalami keruntuhan secara terbuka atau langsung. Namun, ia mengalami kemerosotan secara bertahap melalui proses pengkondisian yang terjadi di berbagai lapisan.
Wartawan seringkali merasa terdorong untuk “berhati-hati sebelum menulis”, redaksi di lingkungan Jaringan Pena dan media se-Indonesia juga menghadapi tekanan untuk melakukan kompromi demi nama “stabilitas nasional”, dan kritik konstruktif seringkali dibingkai sebagai ancaman terhadap kepentingan bersama masyarakat Indonesia.
Akibat dari kondisi ini, sensor tidak lagi hanya datang dari pihak luar. Fenomena self-censorship atau sensor diri mulai tumbuh dari dalam ruang redaksi media nasional maupun daerah, lahir dari rasa takut akan konsekuensi dan ketidakpastian terhadap aturan yang diterapkan.
Pimpinan Redaksi Jaringan Pena, Edi Aswar juga menambahkan bahwa , “Kondisi kebebasan pers tahun ini menunjukkan bahwa kita berada pada titik penting untuk mengambil langkah konkret.Pers tetap menjadi pilar penting dalam kehidupan berbangsa, dan Jaringan Pena sebagai media nasional berkomitmen untuk menjaga integritas dan kemerdekaan yang telah kita perjuangkan melalui kerja kolektif antar wartawan dan redaksi media di seluruh Indonesia.”
Penulis : Andi Saiful






