Beranda / Lokal / Sosial / PERNYATAAN SIKAP COBRA LEGEND INDONESIA (CLI) DPC MAKASSAR

PERNYATAAN SIKAP COBRA LEGEND INDONESIA (CLI) DPC MAKASSAR

CLI DPC MAKASSAR SIAP GELAR AKSI BESAR-BESARAN, DESAK PEMERINTAH DAN PIHAK MIE GACOAN SEGERA MELAKUKAN EVALUASI MENYELURUH

JaringanPena.Com, Makassar 07/08/2026 – Cobra Legend Indonesia (CLI) DPC Makassar menegaskan akan segera melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polrestabes Makassar sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Langkah tersebut diambil karena hingga saat ini berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terkait operasional Mie Gacoan di Kota Makassar dinilai belum mendapatkan respons dan penyelesaian yang memadai. Oleh sebab itu, CLI DPC Makassar akan mengonsolidasikan kekuatan bersama berbagai organisasi kemasyarakatan dan elemen masyarakat se-Kota Makassar untuk menggelar aksi damai sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawalan terhadap penegakan hukum.

CLI DPC Makassar menegaskan bahwa kegiatan usaha wajib menghormati aturan hukum, melindungi hak-hak pekerja, menjaga lingkungan hidup, serta tidak mengabaikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN

1. Mendesak Pemerintah Kota Makassar dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, serta seluruh perizinan operasional Mie Gacoan guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar mengusut dugaan pengelolaan dan pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur, termasuk dugaan limbah yang diangkut menggunakan kantong plastik menuju kawasan TPA Antang. Apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengupahan, jam kerja, perlindungan tenaga kerja, jaminan ketenagakerjaan, serta pemenuhan seluruh hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Mendesak Dinas Ketenagakerjaan menyelidiki dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan, sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi.

5. Mendesak perusahaan menghentikan segala bentuk kebijakan yang berpotensi merugikan pekerja, termasuk apabila terdapat kebijakan yang memberikan konsekuensi kepada pekerja yang sedang sakit, seperti penambahan hari kerja, pengurangan hak, atau pemotongan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

6. Mendesak perusahaan menempatkan setiap pekerja sesuai tugas, kompetensi, dan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta tidak membebankan pekerjaan di luar tanggung jawab tanpa dasar yang jelas dan perlindungan yang memadai.

7. Mendesak Pemerintah Kota Makassar melalui PD Parkir Makassar Raya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas penyelenggaraan dan pengelolaan parkir di seluruh gerai Mie Gacoan di Kota Makassar. Apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

8. Mendesak Pemerintah Kota Makassar bersama Polrestabes Makassar dan Polsek Panakkukang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar gerai Mie Gacoan yang berada di wilayah hukum Polsek Panakkukang, mengingat kawasan tersebut kerap menjadi perhatian masyarakat terkait aktivitas berkumpul hingga larut malam yang dikhawatirkan berpotensi mengganggu ketenteraman warga.

9. Mendesak Polrestabes Makassar dan Polsek Panakkukang meningkatkan patroli rutin dan langkah-langkah preventif di sekitar kawasan Mie Gacoan pada malam hingga dini hari guna mengantisipasi potensi tawuran, aksi kriminalitas, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

10. Mendesak Pemerintah Kota Makassar melakukan evaluasi terhadap jam operasional Mie Gacoan berdasarkan hasil kajian bersama aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar. Apabila hasil evaluasi menunjukkan perlunya penyesuaian jam operasional demi menjaga keamanan dan ketertiban umum, kami meminta pemerintah segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.

11. Mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, baik di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perizinan, maupun ketertiban umum, tanpa pandang bulu.

CLI DPC Makassar menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak memperoleh respons yang serius dari pihak manajemen Mie Gacoan maupun instansi terkait, maka dalam waktu dekat organisasi akan menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian dan menggelar aksi unjuk rasa dengan melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan serta elemen masyarakat se-Kota Makassar.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika muncul dugaan pelanggaran yang berdampak pada hak-hak pekerja, lingkungan, maupun ketenteraman masyarakat. Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum, aksi penyampaian pendapat di muka umum, dan pengawasan publik hingga pemerintah serta instansi terkait mengambil langkah nyata sesuai kewenangannya,” tegas Cobra Legend Indonesia DPC Makassar.

Cobra Legend Indonesia DPC MAKASSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *