JaringanPena.Com, Gowa – Aktivitas pengerukan bukit yang berlangsung di Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinongang, Kabupaten Gowa, tepat di samping Villa Butta Karaeng, semakin menjadi sorotan publik. Di lokasi terlihat alat berat beroperasi melakukan pemotongan lereng bukit, sementara truk pengangkut material keluar masuk area pekerjaan yang berada sangat dekat dengan jalan raya dan permukiman warga.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara terbuka kepada masyarakat: apakah kegiatan tersebut murni perataan lahan untuk pembangunan, atau justru merupakan aktivitas pertambangan batuan yang berkedok penataan lahan?
Pertanyaan ini menjadi penting karena secara hukum terdapat perbedaan mendasar antara perataan lahan dan kegiatan pertambangan. Jika pekerjaan tersebut hanya bertujuan menyiapkan lahan untuk pembangunan tertentu dan material hasil galian tidak diperjualbelikan, maka statusnya berbeda dengan kegiatan pertambangan. Namun apabila material hasil pengerukan diangkut keluar dan diperjualbelikan secara komersial, maka publik berhak mempertanyakan dasar hukum dan legalitas aktivitas tersebut.
Masyarakat juga mempertanyakan pihak yang memberikan izin apabila kegiatan tersebut masuk dalam kategori usaha pertambangan batuan. Sebab berdasarkan ketentuan yang berlaku, aktivitas pertambangan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, serta perizinan yang ketat.
Selain persoalan legalitas, warga menyoroti aspek keselamatan. Aktivitas pengerukan dilakukan di lereng yang berada sangat dekat dengan jalan umum dan kawasan permukiman. Potensi longsor, jatuhan batu, debu, kerusakan jalan, hingga ancaman terhadap keselamatan pengguna jalan menjadi kekhawatiran yang terus disampaikan masyarakat.
Di tengah aktivitas alat berat yang terus berlangsung, publik menilai sudah saatnya instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemerintah, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melihat aktivitas fisik di lapangan, tetapi juga memeriksa dokumen perizinan, tujuan kegiatan, serta alur distribusi material hasil pengerukan.
Masyarakat kini menunggu jawaban yang jelas dan terbuka:
- Apakah kegiatan tersebut murni perataan lahan atau aktivitas pertambangan?
- Jika hanya perataan lahan, pembangunan apa yang akan dilakukan di lokasi tersebut?
- Jika merupakan kegiatan pertambangan batuan, siapa pihak yang menerbitkan izinnya?
- Apakah telah memiliki persetujuan lingkungan dan kajian teknis terkait keselamatan lereng?
- Siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi longsor atau dampak lingkungan yang merugikan warga?
Jangan sampai istilah “perataan lahan” hanya menjadi tameng administratif untuk menutupi aktivitas eksploitasi material yang sesungguhnya bernilai ekonomi. Di negara hukum, setiap jengkal tanah yang dikeruk untuk kepentingan komersial harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, lingkungan, dan keselamatan publik.
Sebelum terjadi bencana atau kerugian bagi masyarakat, transparansi dan penegakan aturan harus lebih dahulu hadir. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah bukit yang terus terkikis, tetapi juga keselamatan warga yang hidup dan beraktivitas di sekitarnya.
Tim Redaksi






