JaringanPena.Com, Makassar, 27 Februari 2026 – Jalan Perintis Kemerdekaan No.77, Km.11, Kecamatan Tamalanrea, Kelurahan Tamalanrea hampir menjadi tempat bentrok antara warga setempat dengan massa yang diduga merupakan orang bayaran dari pihak Hotel Grand Puri Perintis. Peristiwa dimulai ketika pihak yang diduga dari hotel mencoba melakukan pengecoran menggunakan satu unit mobil molen, dengan tujuan untuk menutup pintu masuk Lorong Nirmalasari dengan menumpahkan campuran beton.
Namun, masyarakat yang telah lama tinggal di lorong tersebut menghalau upaya tersebut dengan memarkirkan mini bus milik mereka di tengah jalan. Akibatnya, beton hanya bisa ditumpahkan di pinggir jalan Trans Provinsi Makassar-Maros (Jalan Perintis Kemerdekaan).
Karena upaya penutupan lorong tidak berhasil, massa yang diketahui berasal dari kelompok organisasi masyarakat (Ormas) tanpa seragam atau identitas khusus (berpakaian seperti preman) dengan jumlah kurang lebih 100 orang kemudian hendak mengamuk dan mengancam warga setempat. Meski menerima bentakan dan ancaman, RIYAN ANUGRAH, S.H., M.H. serta ALDI SAPUTRA MANTING, S.H., M.H. selaku kuasa hukum bersama masyarakat tidak meninggalkan lokasi dan bertahan. Bahkan, satu unit mobil mewah milik warga hampir tertimbun beton akibat insiden tersebut.
Meskipun tidak ada korban jiwa, arus lalu lintas arah Makassar-Maros sempat terganggu dan macet selama kurang lebih 2 jam. Tim Investigasi dari Pantauan Media mendatangi salah satu pihak yang bertanggung jawab mengumpulkan massa tersebut, yang diketahui merupakan pihak dari Hotel Grand Puri Perintis dengan nama Ibu (Y). Namun, pihak tersebut tidak mau memberikan keterangan kepada awak media. Tim lapangan terus menyisir dan menggali informasi mengenai pemicu terjadinya kemacetan tersebut.
Menurut keterangan warga setempat (GB), sebanyak 11 kepala keluarga bersama warga sekitar adalah saksi bahwa jalan tersebut telah digunakan selama 46 tahun (1979-2026). Ketua RT 01 dan Ketua RW 03 juga menjadi saksi hidup mengenai eksistensi Lorong Nirmalasari. Pada tahun 1990, Alm. Bapak LRP Somalinggi dengan itikad baik telah membayar dan membeli akses jalan berukuran panjang 6 meter dan lebar 54 meter dari pemilik tanah Bapak Mansyur Batara, dengan tujuan untuk mengamankan agar lahan tersebut tetap difungsikan sebagai jalan bersama.
Dalam wawancara dengan awak media, (S) selaku ahli waris Alm. Bapak LRP menambahkan bahwa pada bulan Oktober 2025 silam, pihaknya pernah didatangi oleh perwakilan Hotel Grand Puri Perintis yang ingin menguasai akses jalan Lorong Nirmalasari. Bahkan, pihak ahli waris mengaku pernah menerima intimidasi yang bersifat mengancam dan menyerang kondisi fisiologis mereka. Namun, karena merasa memiliki hak secara hukum, mereka mengarahkan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum dan siap menunjukkan berbagai bukti yang diperlukan.
(S) juga menyampaikan bahwa jika memang pihak Hotel Grand Puri Perintis telah membeli tanah yang berada di lokasi tersebut, menurut peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) lokasi tersebut merupakan fasilitas umum (jalan umum). Jika memang ada sengketa mengenai lorong tersebut, mengapa baru muncul sekarang dan dari mana tanah tersebut dibeli? Sebab pemilik tanah pertama sudah meninggal dan buku induk tanah masih berada di bawah nama pemilik pertama.
“Kami akan mengikuti aturan dan prosedur hukum. Jika pihak Hotel Grand Puri Perintis taat pada Undang-Undang dan peraturan hukum yang berlaku, silakan tunggu keputusan pengadilan. Apalagi kasus ini masih dalam pengawasan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (POLDA Sul-sel).
Hingga berita ini diterbitkan tim masih mencoba meminta klarifikasi ke pihak Hotel Grand Puri Perintis guna pemberitaan yang berimbang.
Tim Red






