Beranda / Lokal / Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Manyampa Bulukumba: Aktivis minta APH Desak Penindakan.

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Manyampa Bulukumba: Aktivis minta APH Desak Penindakan.

JaringanPena.Com, Bulukumba, 18 November 2025 – Aktivitas tambang pasir galian C di Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan.

Aktivis menduga operasi tersebut ilegal karena hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, tapi sudah memasuki tahap produksi dan penjualan material pasir.

Menurut Aktivis Andi Saiful, tambang di Dusun Mampua manyampa ini beroperasi hampir setiap hari dengan 10 hingga 40 dump truk mengangkut pasir melalui jalan pedesaan.

“Diduga Izin mereka hanya untuk eksplorasi tanah dan tanah liat , tapi kenyataannya mereka jual pasir. Ini jelas pelanggaran,” katanya.

Dampaknya serius: kerusakan lahan pertanian, pencemaran sungai, debu berlebih, dan ancaman banjir atau longsor. Warga Manyampa khawatir akan ekosistem lingkungan sekitar..“Jalan tani rusak, dan kesehatan kami terganggu. Kami minta aparat untuk menutup segera aktivitas itu” ujar Andi Saiful.

“Pemerintah daerah dan Polres Bulukumba harus tegas, jangan biarkan oknum lindungi bisnis gelap ini,” desaknya.Hingga kini, belum ada respons resmi dari Dinas terkait atau Polres Bulukumba.

Publik menunggu tindakan penyelidikan dan penutupan permanen agar Manyampa bebas dari tambang ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *