Jaringan Pena 22 November 2024. Ketua DPK KNPI Bontobahari Edi Aswar menyampaikan bahwa proses hukum terkait penerbitan SPPT dalam kawasan Tahura tetap berlanjut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pernyataan ini disampaikan sesaat setelah ketua KNPI Bontobahari Berkomunikasi dengan pihak Kejati Sul-Sel dan dimintai beberapa keterangan dan bukti tambahan.
“Kejati Sulsel meminta beberapa bukti tambahan termasuk soft copy surat aduan pertama dan aduan kedua dan beberapa bukti lainnya yang dapat mendukung proses pidana bukan hanya perdata bahkan bukti tambahan terkait Indikasi pungli dan Dugaaan Gratifikasi telah kita kirimkan semua.






