JaringanPena.Com, Kasus skincare ilegal Putri Glow yang diungkap BBPOM Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel bukanlah perkara sepele yang cukup diselesaikan hanya dengan menetapkan satu tersangka, lalu dibiarkan berjalan tanpa kejelasan lebih lanjut. Produk ini terbukti mengandung merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat yang berbahaya bagi kesehatan, sehingga publik berhak menuntut pengungkapan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab di balik bisnis tersebut.
Penetapan tersangka berinisial S.I memang merupakan langkah awal dalam proses hukum. Namun, masyarakat sulit menerima jika perkara dengan skala produksi dan distribusi sebesar itu hanya berakhir pada satu orang saja. Mengingat cakupan usahanya yang luas, muncul pertanyaan yang wajar: siapa sesungguhnya aktor utama yang mengendalikan operasional, mengatur jalannya usaha, dan menikmati keuntungan terbesar dari penjualan produk berbahaya ini?
Oleh karena itu, BBPOM Makassar dan Ditreskrimsus Polda Sulsel harus membuktikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti hanya pada pelaku yang berada di lapangan. Penyidikan harus diarahkan untuk membongkar siapa saja yang memiliki kendali atas merek, proses produksi, jaringan distribusi, serta aliran keuntungan yang diperoleh dari peredaran kosmetik ilegal tersebut.
Hingga saat ini, publik masih menunggu perkembangan yang jelas terkait penanganan kasus ini. Minimnya informasi mengenai progres penyidikan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Wajar jika publik ingin mengetahui sejauh mana aparat bergerak untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan tidak ada bagian dari perkara ini yang dibiarkan menggantung.
Situasi ini memicu munculnya spekulasi dan dugaan di masyarakat, salah satunya adalah kekhawatiran bahwa kasus ini diarahkan seolah-olah seluruh tanggung jawab hanya dibebankan kepada tersangka S.I. Keraguan seperti ini hanya dapat dijawab melalui penyidikan yang profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang kuat, sehingga tidak menimbulkan kesan ada pihak tertentu yang sengaja luput dari pemeriksaan hukum.
BBPOM dan kepolisian tidak boleh lengah atau berhenti di tengah jalan. Penegakan hukum harus dilakukan secara independen, objektif, dan tanpa pandang bulu. Jika terbukti ada pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam mengendalikan bisnis ini, maka seluruh fakta harus dibuka secara terang kepada publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul terhadap pihak yang memiliki pengaruh atau kepentingan tertentu.
Masyarakat kini menanti keberanian dan ketegasan aparat untuk mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti hanya pada satu tersangka. Jangan biarkan kasus yang menyangkut keselamatan dan kesehatan konsumen ini selesai tanpa mengungkap aktor utama di balik bisnis skincare ilegal Putri Glow. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum, dan aparat memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum di negeri ini.
TIMRED






