JaringanPena.Com, MAKASSAR 14/01/2026— Mekanisme pengawasan tahanan di Polsek Rappocini menjadi perhatian publik setelah beredarnya sebuah rekaman video yang memicu diskusi mengenai penerapan prosedur pengamanan di lingkungan kepolisian. Meskipun pihak Polsek telah memberikan penjelasan, sejumlah aspek dinilai masih memerlukan penjabaran lebih lanjut agar tidak menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya rekaman video yang menampilkan seorang tahanan dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat/curanmor). Perhatian publik muncul karena dalam standar operasional prosedur (SOP) kepolisian, penggunaan dan keberadaan alat komunikasi elektronik, seperti telepon genggam, merupakan hal yang dibatasi secara ketat di area tahanan.
Menanggapi hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Rappocini. Kapolsek Rappocini menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran SOP dalam pengawasan tahanan. Ia menegaskan bahwa rekaman video yang beredar tidak diambil dari dalam ruang sel tahanan.
Menurut penjelasan Kapolsek, perekaman dilakukan dari luar area sel oleh pihak pembesuk. Ia juga menyampaikan bahwa setiap pembesuk pada prinsipnya diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ketentuan penitipan barang pribadi seperti telepon genggam sebelum memasuki area tertentu di lingkungan kantor kepolisian.
Dalam klarifikasi lanjutan, Kapolsek membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam video tersebut merupakan tahanan Polsek Rappocini yang telah menjalani masa penahanan selama beberapa bulan terkait perkara pencurian di sejumlah lokasi kejadian.
Awak media juga menanyakan terkait waktu dan konteks perekaman video.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, video tersebut diduga direkam pada malam hari. Menanggapi hal ini, Kapolsek menjelaskan bahwa kemungkinan peristiwa tersebut terjadi pada fase awal penanganan perkara, yakni saat proses penangkapan atau ketika keluarga masih berada di kantor polisi sebelum tahanan ditempatkan secara penuh di ruang sel.
Kapolsek menambahkan bahwa pembesukan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan pengawasan petugas, serta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan pengawasan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai klarifikasi tersebut masih bersifat awal dan memerlukan penjelasan yang lebih rinci, khususnya terkait penerapan pengawasan tahanan secara konsisten sejak tahap awal penahanan, pengaturan waktu dan mekanisme pembesukan, hingga pengendalian penggunaan alat komunikasi di lingkungan kepolisian.
Terlepas dari adanya penjelasan resmi, evaluasi internal dan keterbukaan informasi dipandang penting sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas institusi. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik serta memastikan bahwa prosedur pengamanan tahanan dijalankan secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim/Red






