Beranda / Lokal / Proyek Jalan Tembusan Kesadaran 4 Makassar: Aparat Kepolisian Diklaim Jadi Tameng Atas Perampasan Tanah dan Hak Rakyat

Proyek Jalan Tembusan Kesadaran 4 Makassar: Aparat Kepolisian Diklaim Jadi Tameng Atas Perampasan Tanah dan Hak Rakyat

JaringanPena.Com, Makassar 06 Desember 2025, Proyek pembangunan Jalan Tembusan Kesadaran 4 di kawasan Jalan Sumiharjo KM. 7, Makassar, kini menghadapi sorotan tajam akibat dugaan intimidasi terhadap pemilik lahan terdampak, variasi kompensasi yang tidak transparan, serta keterlibatan aparat termasuk polisi, Brimob, dan Satpol PP yang diklaim menjadi tameng untuk perampasan tanah dan hak masyarakat.

Meskipun Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) diketahui sebagai pengelola proyek, keberadaan pihak ketiga sebagai penanggung jawab di lapangan masih menjadi tanda tanya karena tidak ada pemberitahuan jelas kepada publik. Warga yang memiliki bukti kepemilikan tanah sesuai percil 86 kohir 829 C1 pengalihan 359 C1 atas nama keluarga mengklaim mengalami intimidasi dari aparat yang diduga terkait proyek.

Menambahkan kesaksian, Ibu Hj. Asse sebagai ahli waris dari Barakka bin Pato menyatakan bahwa tekanan meresap ke seluruh keluarga. “Aparat kepolisian seharusnya melindungi, tapi di sini mereka jadi tameng atas perampasan tanah dan hak kita – mereka datang berulang kali dengan ancaman pengambilan paksa jika lahan tidak diserahkan cepat. Padahal kami cuma minta klarifikasi kompensasi dan proses yang sesuai hukum,” ungkap Ibu Hj. Asse.

Dalam laporan kepada Tim Investigasi JaringanPena, beberapa warga menyertakan rekaman percakapan dan foto sebagai bukti kehadiran aparat tersebut yang melakukan tekanan untuk mempercepat pembebasan lahan, dengan polisi sebagai yang terlihat menjadi penutup tindakan tersebut.

Terkait kompensasi, warga melaporkan variasi nilai yang signifikan. Beberapa di sisi kanan proyek menerima pembayaran yang disebut “tali asih” dengan jumlah berbeda-beda, salah satunya Rp18.000.000,00 tergantung dampak properti. Sementara itu, Aca Dg Runa menerima Rp14.000.000,00 untuk pemindahan rumah kebunnya, Bahkan ada yang diganti rugi sebesar 2,6 Milyar,.sedangkan keluarga Barakka bin Pato yang diwakili Ibu Hj. Asse bahkan belum menerima pembayaran sampai saat ini. Tidak ada dasar perhitungan yang jelas mengenai jumlah tersebut.

“Kami merasa tertekan dan tidak aman karena intimidasi dan keterlibatan aparat yang jadi tameng perampasan,” ujar Ibu Hj. Asse. “Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan menyelidiki dan memberi kami perlindungan.”

Selain mendesak Dinas PUPR, kepolisian, dan Satpol PP untuk investigasi menyeluruh, warga juga menuntut Kapolda Sulawesi Selatan segera mengambil tindakan dan memerintahkan anggotanya yang terlibat untuk mundur sementara penyelidikan berlangsung. Mereka juga menuntut transparansi penuh dalam penetapan kompensasi dan ruang dialog yang lebih intensif.

“Kami dukung pembangunan, tapi tidak akan mentolerir intimidasi dan pelanggaran hak dengan bantuan aparat yang seharusnya melindungi tapi jadi tameng,” tegas Ibu Hj. Asse. “Kami akan terus berjuang agar proses berjalan adil dan transparan.”

Sampai berita diterbitkan, Tim Investigasi JaringanPena masih berusaha menghubungi Dinas PUPR, Kapolda Sulsel, dan Satpol PP guna mengklarifikasi soal proyek dan keterlibatan aparat, demi terciptanya berita yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *