Beranda / Lokal / Sosial / GRIB Jaya Sulsel Beri Batas Waktu 1×24 Jam Terkait Video Viral Fenny frans, Siap Tempuh Jalur Hukum

GRIB Jaya Sulsel Beri Batas Waktu 1×24 Jam Terkait Video Viral Fenny frans, Siap Tempuh Jalur Hukum

JaringanPena.Com, Sulawesi Selatan— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Sulawesi Selatan menyatakan sikap tegas terkait beredarnya video Fenny frans saat siaran langsung di media sosial yang menampilkan dugaan tindakan tidak pantas dalam sebuah acara hiburan di Kota Makassar.

Panglima GRIB Jaya Sulawesi Selatan, Edy Nyengka, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat yang merasa resah atas tayangan tersebut karena dinilai tidak mencerminkan norma kesusilaan dan etika publik. “Kami tidak ingin persoalan ini berkembang liar. Namun sebagai organisasi kemasyarakatan, kami memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai kesopanan dan melindungi generasi muda dari tontonan yang tidak mendidik,” ujar Edy dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, tindakan yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual dan disiarkan secara langsung melalui media sosial berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur muatan melanggar kesusilaan dalam media elektronik.

Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa DPD GRIB Jaya Sulsel memberikan waktu 1×24 jam sejak pernyataan disampaikan untuk adanya klarifikasi resmi atau langkah konkret guna memperjelas persoalan tersebut kepada publik. “Apabila dalam waktu 1×24 jam tidak ada klarifikasi atau langkah-langkah yang diambil untuk memperjelas dan meluruskan persoalan ini, maka kami akan menempuh langkah-langkah tegas,” tegasnya.

Langkah-langkah yang dimaksud antara lain:

  • Melaporkan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) agar dilakukan pemanggilan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  • Melayangkan somasi sebagai bentuk teguran hukum;
  • Mengimbau masyarakat serta kader GRIB Jaya untuk melakukan pemboikotan terhadap seluruh kegiatan usaha atau aktivitas yang berkaitan dengan pihak yang bersangkutan hingga persoalan ini mendapatkan kejelasan.

“Kami tidak mencari konflik, tetapi kami juga tidak akan tinggal diam ketika nilai-nilai moral dan norma publik diabaikan. Semua ini kami lakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab terhadap masyarakat,” tutup Edy.

DPD GRIB Jaya Sulawesi Selatan berharap persoalan ini dapat disikapi secara dewasa dan diselesaikan dengan itikad baik demi menjaga ketertiban serta kondusivitas di tengah masyarakat.

Penerbit : Edi Aswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *