JaringanPena.Com, Bulukumba, Sulawesi Selatan —Beberapa hari terakhir, masyarakat Kabupaten Bulukumba memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Bulukumba atas tindakan tegas dalam memberantas praktik perjudian sabung ayam yang marak di sejumlah wilayah hukum.
Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.Namun di tengah apresiasi itu, muncul pula suara kecewa dari warga yang menyoroti dugaan adanya pembiaran terhadap arena judi ayam Bangkok di wilayah Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa tempat perjudian tersebut berada sangat dekat dengan Polsek Ujung Loe, bahkan diduga dikelola oleh pemerintah desa setempat.
“Tempatnya jelas-jelas dekat dari Polsek Ujung Loe, bahkan katanya dikelola oleh pemerintah desa dan lokasinya tepat di samping rumah kepala desa. Aneh, kenapa tempat itu tidak pernah disisir, padahal warga sudah sering melapor,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Menurut keterangan warga lainnya, arena sabung ayam Bangkok di Desa Salemba tersebut rutin beroperasi tiga kali dalam seminggu, mulai sekitar pukul 13.00 siang hingga tengah malam.
Kegiatan itu tidak hanya dihadiri oleh masyarakat lokal, tetapi juga oleh peserta dan penonton dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Sinjai, hingga Bone.Bahkan, menurut warga, dalam praktik tersebut terdapat taruhan uang dalam jumlah besar, dengan istilah “uang air” yang bernilai sekitar Rp3 juta untuk setiap pertandingan, dan diatur langsung oleh orang yang disebut “wasit” atau pengadil arena.
“Kalau suara penonton saja terdengar sampai jauh, masa iya di Polsek Ujung Loe tidak dengar? Suara mereka itu lebih ramai dari stadion bola, karena masing-masing menjagokan ayamnya,” ujar warga lain yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, warga juga menyebut bahwa ada oknum aparat yang ikut hadir di lokasi, baik sebagai penonton maupun pemain, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran dari pihak yang seharusnya menegakkan hukum.
Warga berharap Kapolres Bulukumba segera memerintahkan jajarannya, khususnya Polsek Ujung Loe, untuk menindaklanjuti dugaan perjudian ayam Bangkok tersebut tanpa pandang bulu.“Kalau mau bersih-bersih, jangan setengah-setengah. Judi ayam Bangkok juga harus diberantas, karena jelas melanggar hukum dan meresahkan warga,” tegas warga tersebut.
Selain meresahkan masyarakat karena keramaian dan suara bising hingga larut malam, kegiatan ini juga jelas melanggar ketentuan hukum pidana tentang perjudian.Dasar Hukum:
Pasal 303 KUHP tentang PerjudianPasal 303 Ayat (1) KUHP menyebutkan:
Barang siapa dengan sengaja:
1. Menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu permainan judi sebagai pemain;
2. Menjadikan sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu permainan judi sebagai kebiasaan;
3. Mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau dengan sengaja turut serta dalam permainan judi tersebut;
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Dalam penjelasan Pasal 303 KUHP, yang dimaksud dengan perjudian adalah setiap permainan di mana pada umumnya ada kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan bergantung pada peruntungan belaka, termasuk pertaruhan uang atau barang bernilai dalam adu ayam atau sabung ayam.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian. Jika benar ada praktik perjudian yang dilakukan secara terang-terangan di dekat kantor Polsek, maka hal itu bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga dapat menurunkan wibawa Polri di mata masyarakat.
Penulis : Andi Saiful






